Untuk memahami Al Qur’an dan Hadits tidak cukup dengan arti bahasa saja dan apalagi hanya berbekal makna dzahir saja.
Oleh karena Hadits dan “bacaan Al Qur’an dalam bahasa Arab” (QS Fush
shilat [41]:3) maka diperlukan kompetensi menguasai ilmu-ilmu yang
terkait bahasa Arab atau ilmu tata bahasa Arab atau ilmu alat seperti
nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) ataupun ilmu untuk
menggali hukum secara baik dan benar dari al Quran dan as Sunnah seperti
ilmu ushul fiqih sehingga mengetahui sifat lafad-lafad dalam al Quran
dan as Sunnah seperti ada lafadz nash, ada lafadz dlahir, ada lafadz
mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada yang umum, ada yang
khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada lafadz
kinayah selain lafadz hakikat. ada pula nasikh dan mansukh dan
lain-lain.
Kalau tidak menguasai ilmu-ilmu tersebut kemudian
berpendapat, berfatwa atau beristinbat, menggali hukum dari Al Qur’an
dan Hadits maka akan sesat dan menyesatkan.
EmoticonEmoticon